Senin 12 Apr 2021 16:22 WIB

Pemkot Bandung Tindak PMKS Musiman Selama Ramadhan

Para pedagang kaki lima juga diimbau tidak berjualan di lokasi terlarang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Para pengemis berharap sedekah dari pengunjung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikutra, Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pengemis berharap sedekah dari pengunjung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikutra, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menindak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandangan yang banyak muncul pada bulan puasa Ramadan. Pihaknya akan mendorong Dinas Sosial lebih gencar melakukan patroli.

"Itu ditindak terus gelandangan oleh Dinsos, musiman ada saja, gelandangan akan ditindak," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Ia menambahkan, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat untuk menjual takjil namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, potensi penyebaran Covid-19 masih nyata terjadi di lapangan.

"Kelihatan diperbolehkan tapi tadi tetap menjaga diri sendiri, karena pembeli gak tahu positif negatif, zona hitam atau merah," ujar dia.

Pihaknya juga meminta aparat kewilayahan melakukan pengawasan terhadap praktik penjual takjil. Diharapkan tidak terjadi potensi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 terjadi.

Selain itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berjualan di lokasi yang sudah ditentukan untuk mengikuti semua arahan petugas serta tidak terjadi penambahan pedagang lainnya. Selain itu tidak berjualan di lokasi terlarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement