REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika ada masjid dekat rumah tetapi masjid tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes), sehingga beberapa di antara jamaahnya memilih masjid yang melaksanakan protokol kesehatan untuk sholat tarawih dan ibadah lainnya. Sementara, masjid dekat rumah lebih memiliki hak untuk kita makmurkan.
Mengenai hal ini, bolehkah kita memilih sholat di masjid yang melaksanakan prokes untuk sholat tarawih tapi jauh dari rumah. Sementara masjid dekat rumah kita, tak kita ramaikan?
Ketua Umum PB Al Washliyah Masyhuril Khamis menjelaskan sebagai orang awam bukan imam atau orang yang berpengaruh di masjid tersebut, bebas untuk sholat di masjid mana saja.
Jamaah masjid tidak diharuskan melaksanakan jamaah sholat di masjid tertentu. Akan tetapi melaksanakan sholat di masjid kampung atau komplek sendiri lebih baik.
"Karena ia memiliki hak untuk dimakmurkan dan tentu membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar serta beberapa mashlahat lainnya. Namun dalam beberapa kasus masjid yang lebih jauh bisa jadi lebih afdhal untuk kita kunjungi,"ujar dia.
Salah satunya jika jamaah masjid yang lebih jauh memiliki jumlah jamaah lebih banyak.
Dikarenakan sebuah hadist:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده، وصلاة الرجل مع الرجلين أزكى من صلاته مع الرجل، وما كانوا أكثر فهو أحب إلى الله عز وجل))
Rasulullah SAW bersabda: Shalatnya seseorang bersama orang lain lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalatnya seseorang Bersama dua orang lebih baik dibandingkan shalatnya Bersama satu orang. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya maka semakin dicintai oleh Allah (HR. Abu Daud)
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata:
المجموع شرح المهذب (4/ 198)
فلو كان بجواره مسجد قليل الجمع وبالبعد منه مسجد أكثر جمعا فالمسجد البعيد أولي
Jika disamping (rumahnya) ada masjid yang jamaahnya sedikit sedangkan di masjid yang lebih jauh jamaahnya lebih banyak, maka masjid yang jauh lebih utama.
Dalam kasus di atas, bisa dipahami bahwa tidak mutlak masjid yang lebih dekat memiliki hak yang lebih untuk kita kunjungi. Terlebih lagi jika ada mashlahat-mashlahat yang akan tercapai dengan mengunjungi masjid yang lebih jauh.
Salah satunya jika ada kekhawatiran akan sebuah bahaya jika kita berjamaah di masjid komplek karena tak taat prokes, maka menjadi tidak masalah jika kita memilih masjid yang lebih aman meskipun ia lebih jauh.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH M Cholil Nafis sepakat bahwa jika masjid di dekat rumah tidak menaati protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah, lebih baik memilih masjid lain meski lebih jauh dari rumah. Atau jika terlalu jauh dan tidak bertemu masjid yang menaati prokes di masa pandemi ini maka lebih baik sholat di rumah.
"Namun akan lebih baik jika jamaah berkomunikasi dengan pengelola masjid untuk melaksanakan sholat sesuai denagn aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menajaga protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," ujar dia kepada Republika, Senin (12/4).
Komunikasi yang lebih baik dan masjid yang mau menerima masukan jamaahnya akan lebih baik. Karena hal ini untuk kebaikan bersama.