REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung meminta pengurus masjid/mushallah tetap mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadhan. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap jamaah melakukan tadarus di rumah setelah melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Wali Kota Eva Dwiana menyatakan tidak melarang melaksanakan tadarus Alquran pada bulan Ramadhan, namun kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 diimbau untuk melakukan kegiatan tadarus Alquran di rumah masing-masing untuk sementara.
“Setelah Shalat Tarawih pulang, jangan dulu tadarus di masjid, karena kondisinya (pandemi Covid-19) begini,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa (13/4).
Dalam pertemuan dengan MUI dan NU, ia menyatakan telah membolehkan kegiatan shalat tarawih di masjid dan musholla pada Ramadhan tahun ini, namun tetap tidak meninggalkan protokol kesehatan, dan tidak ada kegiatan lainnya setelah tarawih.
Pemkot Bandar Lampung telah menyampaikan kepada pengurus masjid tata cara dan panduan bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 H.