Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyebutkan, beberapa poin dalam panduan ibadah selama pandemi Covid-19 merujuk Surat Edaran Menteri Agama, yakni shalat tarawih, kultum, tadarus, peringatan Nuzulul Aquran, dan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pemkot mengikuti kebijakan pusat dengan memberikan pedoman wilayah zona merah covid-19 tidak diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah di masjid.
Saat ini, ujar dia, Kota Bandar Lampung tidak ada zona merah sehingga bisa dilaksanakan dengan syarat kapasitas 50 persen jamaah dari luas masjid/mushalla. Kemudian menjaga jarak sekitar satu meter dan membawa sajadah sendiri.
Mengenai kegiatan kultum, pemkot mengimbau agar durasi ceramah dipersingkat dan jumlah yang hadir dibatasi. Hal sama pada kegiatan tadarus agar dilaksanakan di rumah masing-masing selesai shalat tarawih di masjid.
Deddy berharap penerapan tata cara dan pedoman pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut, akan menjadikan Kota Bandar Lampung dari zona oranye menjadi zona hijau pada masa pandemi Covid-19 ini.
Terhadap pengurus masjid/mushalla yang tidak atau belum mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan Ramadhan, ia menyatakan petugas hanya memberikan sanksi secara persuasive, agar memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diputuskan, agar semua pihak menyadari untuk kepentingan bersama.