Selasa 13 Apr 2021 22:10 WIB

Pasien Covid-19 Sembuh di Bantul Bertambah Jadi 9.829 Orang

Pasien sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Bantul menjadi 9.829 orang.

Petugas mengecek spesimen tes usap PCR. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengecek spesimen tes usap PCR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sehari terakhir bertambah 84 orang. Secara akumulatif, total kasus pulih dari paparan virus corona tersebut per hari Selasa (13/4) menjadi 9.829 orang.

Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Bantul dalam keterangan resmi, Selasa malam menyebut pasien sembuh tersebut berasal dari Kecamatan Banguntapan 12 orang, disusul Kecamatan Jetis 10 orang, dan Kecamatan Imogiri 10 orang, serta Kecamatan Bantul sembilan orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Pajangan delapan orang, Sewon tujuh orang, Sanden lima orang, Pandak empat orang, Pleret empat orang, sisanya dari Srandakan, Bambanglipuro, Piyungan dan Sedayu masing-masing tiga orang, serta dari Kretek, Pundong, dan Kasihan masing-masing satu orang.

Meski demikian dalam periode yang sama terdapat penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 53 orang dari Kecamatan Banguntapan 13 orang, Bantul 10 orang, Sedayu 10 orang, kemudian dari Srandakan lima orang, dan Pandak lima orang.

Sisanya dari Kecamatan Sewon empat orang, Kretek dua orang, Pleret dua orang, serta dari Sanden satu orang, dan Kasihan satu orang. Dengan begitu total kasus positif Covid-19 di Bantul secara akumulasi menjadi 10.949 orang.

Sedangkan untuk kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia pada hari ini bertambah satu orang dari Kecamatan Banguntapan, sehingga total kasus kematian di Bantul menjadi 294 orang.Dengan perkembangan kasus Covid-19 harian tersebut, maka data pasien Covid-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi di sejumlah selter maupun perawatan dokter pada rumah sakit rujukan per hari Selasa (13/4) berjumlah 826 orang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pemkab membolehkan diadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti masyarakat atau jamaah dari lingkungan setempat.

"Buka puasa bersama boleh, diizinkan hanya dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan, sekali lagi bahwa kegiatan buka bersama itu hanya untuk lingkungan jamaah setempat bukan menghadirkan dari luar," katanya.

Dia juga mengajak masyarakat bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement