REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- MRT (Moda Raya Terpadu) memperbolehkan penumpang membawa sepeda nonlipat ke dalam rangkaian Ratangga. Berikut ini sejumlah aturannya:
1. Lajur khusus berwarna biru yang sudah disediakan bagi para pesepeda saat menaiki maupun menuruni anak tangga di stasiun MRT.
2. Sepeda nonlipat pun hanya diperkenankan naik di gerbong belakang.
3. Kebijakan diperbolehkannya sepeda nonlipat baik MRT mulai diluncurkan hanya di tiga stasiun, yakni Lebak Bulus, Blok M, dan Bundaran HI.
4. Sepeda nonlipat tidak melewati dimensi 200 sentimeter x 55 sentimeter x 120 sentimeter dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.
5. Sepeda dengan dimensi melebihi ketentuan tersebut dan sepeda tandem tidak diizinkan masuk Ratangga.
6. Untuk menghindari terjadinya penumpukan penumpang, MRT Jakarta menerapkan waktu ketersediaan akses sepeda nonlipat, yaitu Senin-Jumat di luar jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB, serta Sabtu-Ahad mengikuti jam operasional MRT.