REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kegiatan selama Ramadhan 1442 H, sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan yang dimaksud tertuang dala. Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertuban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran yang dikeluarkan di antaranya melarang masyarakat menggelar kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan. Pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, mushola, dan atau embaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
"Tidak boleh membagi takjil. Takjil hanya boleh dibagikan melalui masjid dan mushola. Kalau ada yang tetap bagi, kita akan tertibkan dan beri arahan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4).
Eddy melanjutkan, SE tersebut memperbolehkan masjid atau mushola menyelenggarakan ibadah salat wajib, salat tarawih, pengajian dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan jamaah menggunakan masker, dan hanya boleh diikuti 50 persen orang dari total kapasitas, serta pembatasan waktu. Seperti maksimal 15 menit untuk tausiyah Ramadhan.