Pemkot Surabaya Larang Bagi-Bagi Takjil Pinggir Jalan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agung Sasongko

Rabu 14 Apr 2021 15:30 WIB

Takjil (ilustrasi). Foto:

1

Terkait pelaksanaan sahur on the road atau buka bersama, Eddy menyatakan SE yang dikeluarkan memperbolehkan. Hanya saja, penyelenggaraan buka bersama tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh menimbulkan kerumunan. Seperti melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan mengatur jarak meja dan kursi paling sedikit satu meter.

"Pak Wali Kota juga meminta agar jam 22.00 WIB restoran, rumah makan, kafe, warung harus tutup. Baru boleh buka lagi jam 1 dini hari untuk menyediakan layanan sahur. Intinya kami tidak ingin ada kerumunan," kata dia.

Terkait bazar ramadhan, Eddy menyatakan, pihaknya juga memperbolehkan. Namun, pengelola kegiatan harus terlebih dahulu mengajukan laporan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen. Asesmen dilakukan untuk melihat kesiapan panitia dalam menyiapkan protokol kesehatan kegiatan di tengah pandemi. 

 

"Semua ini memang kami atur karena jangan sampai muncul klaster saat Ramadhan. Mari kita jaga bersama," ujarnya.

Terpopuler