Jumat 16 Apr 2021 19:53 WIB

Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik ke Sragen

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN - Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati Kamis (15/4) mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan TNI, Polri dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren menaati maksimal Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

Yuni menjelaskan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditesting. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," papar Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN.