REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sudah final. Menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19.
“Larangan mudik berlaku untuk seluruh Indonesia, Satgas Nasional penanggulangan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/4).
Larangan mudik, kata dia, diambil dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kebijakan larangan mudik ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta, baik pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
“Pak Menteri Perhubungan secara tertulis belum mengeluarkan surat edaran, tapi kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai persiapan pos check point terutama yang berbatasan dengan Karawang,” tegasnya.
Yana berharap, setiap Pos Penjagaan dari mulai tingkat desa dan kelurahan dapat dimaksimalkan. Hal itu, sangat menentukan pencegahan mobilitas masyarakat.
“Pos Covid Desa atau Kelurahan harus berfungsi untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat. Karena berdasarkan survei setiap ada liburan panjang kasus Covid-19 bertambah,” tukasnya.