Sabtu 17 Apr 2021 11:35 WIB

Ada Enam Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi

KPR bersubsidi adalah program bantuan pembiayaan rumah untuk jangka panjang

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau melalui program kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dari pemerintah.

KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan bantuan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Pada tahun ini, terdapat sebanyak 380.376 unit bantuan subsidi perumahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21,69 triliun yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu subsidi hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ada beberapa bentuk bantuan subsidi diprogramkan oleh PUPR seperti tabungan perumahan rakyat (Tapera), yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kemudian ada subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Selanjutnya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Lalu, terdapat pula fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yakni dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat menjadi 70 persen. Pada 2021 KPR Subsidi dialokasikan pada program FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun, disusul SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat kepada 25.380 unit sebesar Rp 2,8 triliun.

Mengutip dari Indonesia.go.id, syarat pengajuan KPR Subsidi adalah  Penerima FLPP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telah menikah, Penerima FLPP maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp 8 juta bagi Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, penerima FLPP memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Sebagai program KPR bersubsidi, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah berkolaborasi dengan 30 bank pelaksana menyalurkan subsidi supaya target PUPR tercapai, di antaranya ada 29 Bank Pembangunan Daerah (BPD) konvensional dan syariah juga sembilan bank nasional.

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement