Apa Hukumnya Orang Berpuasa Melakukan Spa?

Red: Ani Nursalikah

Ahad 18 Apr 2021 09:40 WIB

Perawatan tubuh dengan spa atau berendam di dalam air yang sudah ditaburi ramuan atau rempah-rempah tertentu. . Foto:

1

Spa juga berpotensi mengurangi pahala puasa karena terbuka dan terlihatnya aurat oleh orang lain, sedangkan melihat aurat orang lain itu dilarang, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Jangan kau perturutkan pandanganmu, karena pandangan pertama itu boleh bagimu, tetapi pandangan berikutnya dilarang atasmu" (HR ad Darimiy dari Ali r.a.).

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Jilid 3 mengatakan melakukan spa dalam keadaan sedang berpuasa, hukum yang paling ringan adalah makruh (dibenci, tidak disukai) jika yang menangani spa adalah sesama jenis. Bahkan spa bisa haram dan mengurangi atau malah membatalkan pahala puasa jika yang menangani spa adalah lawan jenis karena dengan spa berarti melakukan sesuatu yang bisa mengganggu atau bahkan merusak puasa itu sendiri.

Semua umat Islam harus sadar dan menyadari puasa adalah uji keimanan, uji kepatuhan, latihan kesabaran, latihan ketabahan, serta wujud kepedulian dan solidaritas pada fakir-miskin. Oleh karena itu, dalam keadaan berpuasa jangan lagi memperturutkan keinginan dan kesenangan pribadi yang bisa mengganggu kesadaran akan hakikat puasa.

Orang yang berpuasa harus mampu menahan nafsu dan mau mengendalikan diri untuk ikut merasakan "derita" hidup, merasakan beratnya lapar dan dahaga, walaupun tujuan puasa bukanlah menyengsarakan diri. Orang yang berpuasa harus bisa memetik empat la'alla (harapan) yang dicanangkan secara eksplisit oleh Allah SWT dalam al-Baqarah ayat 183-187.

Hal itu adalah menjadi orang yang makin bertakwa (la'allakum tattaqun), menjadi orang yang pandai bersyukur (wala'allakum tasykurun), menjadi orang yang selalu menempuh jalan kebenaran (la'allahum yarsyudun), dan menjadi orang yang mengajak orang lain untuk bertakwa (la'allahum yattaqun). Wallahu a'lam.

Terpopuler