REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Beberapa warga Desa Way Hui menggugat Pemprov Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan secara sepihak kepada Pengadilan Negeri Kalianda. Kepemilikan lahan seluas 2,5 hektar milik warga tersebut sejak tahun 1960.
Menurut Kuasa Hukum warga Supriyadi Adi, kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Pemprov Lampung tersebut setelah warga mendapat surat perintah untuk pengosongan lahan yang disampaikan anggota Satpol PP Pemprov Lampung pada tahun 2019.
Dalam surat perintah pengosongan tersebut, kata Supriyadi, lahan yang ditempati warga tersebut sudah menjadi hak milik Pemprov Lampung dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Padahal, lanjut dia, lahan yang diklaim milik Pemprov Lampung tersebut sudah menjadi hak milik tujuh orang warga. Di antaranya Sudaryanto, Abas Mutiah saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, dan M Okta Pura Nugraha.
Dia menjelaskan, kronologis kepemilikan lahan yang disengketakan seluas 2,5 hektare tersebut awalnya milik Djamsari (bapak Sudaryanto) tahun 1960. Djamsari menghibahkan tanahnya kepada anaknya Sudaryanto pada tahun 1983
Sudaryanto menjual kepada Abas Mutiah Saleh 1,2 hektare, dijual ke Adi Giwoxe Saptera 300 meter persen. Suparman, Yumaidiyanto, Harun, dan M Okta Pura Nugraha masing-masing 60 meter persegi. Sudaryanto hanya memiliki satu hektare yang telah dibangun ruko dan disewakan untuk warung dan usaha.
“Warga menggugat karena dugaan penyerobotan laham miliknya,” kata Supriyadi dalam keterangan persnya, Ahad (18/4).
Dia mengatakan, proses pengalihan lahan dari pemilik pertama lalu kepada anaknya Sudaryanto dan kepada warga lainnya sudah melalui prosedur hukum dan disaksikan lurah setempat, juga warga lainnya sudah dilengkapi dengan akta jual beli dari notaris.
Warga mengaku, kaget dengan kedatangan anggota Satpol PP yang memerintahkan pengosongan lahan dengan dasar kepemilikan lahan milik Pemprov Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan.
Kuasa Hukum warga mengajukan gugatan ke PN Kalianda pada 16 April 2021 dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN dan sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional Kalianda. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses gugatan di PN tersebut.