REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Kenapa bagunan atau fixed asset tidak dikenai zakat, padahal manfaat dari harta tersebut digunakan dan diambil secara terus menerus. Adakah dalilnya? Padahal kecenderungan masyarakat kita untuk investasi hari tua di fixed asset dan sangat banyak jumlahnya?
Bambang Sarwono, Cilandak
Jawab:
Kalau seseorang memiliki bangunan yang disewakan, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari sewaannya, sedangkan bangunannya tidak. Kecuali kalau bangunannya tersebut dijual, maka pada saat menerima hasil penjualan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Analoginya dengan sebidang tanah, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari tanah tersebut (misalnya hasil pertanian) apabila tanah tersebut ditanami. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS.6 ayat 141, sedangkan jika tidak ditanami, maka tidak ada zakat baginya kecuali apabila tanah tanah tersebut dijual.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Samrah bin Jundab, ia menyatakan: “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruh kita semua untuk mengeluarkan zakat pada setiap komoditas yang kita persiapkan untuk diperdagangkan”.