Senin 18 Apr 2022 06:06 WIB

Mengapa Bangunan tidak Dikenai Zakat?

Kecuali kalau bangunannya tersebut dijual

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Kenapa bagunan atau fixed asset tidak dikenai zakat, padahal manfaat dari harta tersebut digunakan dan diambil secara terus menerus. Adakah dalilnya? Padahal kecenderungan masyarakat kita untuk investasi hari tua di fixed asset dan sangat banyak jumlahnya?

Bambang Sarwono, Cilandak

 

Jawab:

Kalau seseorang memiliki bangunan yang disewakan, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari sewaannya, sedangkan bangunannya tidak. Kecuali kalau bangunannya tersebut dijual, maka pada saat menerima hasil penjualan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Analoginya dengan sebidang tanah, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil dari tanah tersebut (misalnya hasil pertanian) apabila tanah tersebut ditanami. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS.6 ayat 141, sedangkan jika tidak ditanami, maka tidak ada zakat baginya kecuali apabila tanah tanah tersebut dijual.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Samrah bin Jundab, ia menyatakan: “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruh kita semua untuk mengeluarkan zakat pada setiap komoditas yang kita persiapkan untuk diperdagangkan”.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement