REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak menyarankan kegiatan pesantren Ramadhan selama pandemi Covid-19.
Fuad menyampaikan, dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pesantren Ramadhan paling aman dilaksanakan secara daring. Meski harus diakui tujuan yang diharapkan dari kegiatan pesantren kilat dari sisi praktik tidak tercapai secara paripurna.
"Namun bagaimanapun itulah pilihan antara meraih manfaat dan menghindari risiko," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (28/4).
Ia mengatakan, paralel dengan surat edaran menteri agama mengenai panduan kegiatan ibadah Ramadhan. Maka untuk kegiatan pesantren Ramadhan yang biasa diadakan di bulan Ramadhan, seyogyanya hanya di daerah yang termasuk zona aman dari penyebaran Covid-19. Karena berisiko untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.
"Pada prinsipnya, semangat untuk belajar agama dan mengkaji Islam di bulan Ramadhan tidak boleh kendur meski di tengah pandemi Covid-19. Hanya bentuk dan medianya yang disesuaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan, di bulan Ramadhan khawatir akan banyak dilakukan kegiatan keagamaan yang mengharuskan siswa berkumpul.
"Ketika siswa ikut pesantren atau pesantren Ramadhan, saat pulang berpotensi menjadi virus carrier, sehingga menjadi ancaman bagi orang tua dan saudara terdekat mereka yang punya riwayat komorbid di rumah," kata Retno.