Kamis 29 Apr 2021 21:56 WIB

Mudik Lokal di Jateng Dilarang, Kecuali untuk Kerja

Pembatasan mudik aglomerasi di Jateng pada 6-17 Mei 2021.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemprov Jawa Tengah melarang mudik aglomerasi kecuali untuk keperluan pekerjaan. Foto; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: dok. Istimewa
Pemprov Jawa Tengah melarang mudik aglomerasi kecuali untuk keperluan pekerjaan. Foto; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan ketentuan yang akan mengatur batasan-batasan aglomerasi mudik masih dikoordinasikan dan terus dimatangkan bersama dengan aparat kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas. Hal itu dilakukan karena setiap daerah pasti juga akan bersinggungan dengan wilayah daerah yang lain.

Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jateng pada 6-17 Mei 2021. Ganjar menegaskan melarang mudik untuk wilayah aglomerasi di Jateng.

“Maka pihak kepolisian lah yang akan mengatur batasan-batasan tersebut,” kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/4).

Baca Juga: Jateng Bersiap Perketat Kedatangan Pemudik Lebaran