REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan ketentuan yang akan mengatur batasan-batasan aglomerasi mudik masih dikoordinasikan dan terus dimatangkan bersama dengan aparat kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas. Hal itu dilakukan karena setiap daerah pasti juga akan bersinggungan dengan wilayah daerah yang lain.
Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jateng pada 6-17 Mei 2021. Ganjar menegaskan melarang mudik untuk wilayah aglomerasi di Jateng.
“Maka pihak kepolisian lah yang akan mengatur batasan-batasan tersebut,” kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/4).
Baca Juga: Jateng Bersiap Perketat Kedatangan Pemudik Lebaran