REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan ketentuan yang akan mengatur batasan-batasan aglomerasi mudik masih dikoordinasikan dan terus dimatangkan bersama dengan aparat kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas. Hal itu dilakukan karena setiap daerah pasti juga akan bersinggungan dengan wilayah daerah yang lain.
Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jateng pada 6-17 Mei 2021. Ganjar menegaskan melarang mudik untuk wilayah aglomerasi di Jateng.
“Maka pihak kepolisian lah yang akan mengatur batasan-batasan tersebut,” kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/4).
Baca Juga: Jateng Bersiap Perketat Kedatangan Pemudik Lebaran
Terkait warga yang harus bolak-balik antara rumah dan tempat kerja yang berbeda kota tidak bisa dilarang, karena menurut dia rezeki warga memang tak jarang ada di kota lain. Karena itu, aturan yang dibuat akan dimatangkan terlebih dahulu sebelum nantinya juga akan disosialisasikan dan disampaikan kepada masyarakat luas.
“Sekarang itu yang akan kita matangkan dan akan disampaikan termasuk koordinasi tujuh sekda sudah disiapkan,” ucap politikus PDIP itu.
Terkait dengan aglomerasi, tambahnya, biasanya juga ada penentuan dalam satu lingkup kawasan regional, apakah satu eks karesidenan --kalau di pemerintahan-- atau di daerah tertentu yang berhubungan. Sebab setiap daerah akan selalu berbatasan dengan yang lainnya.
“Maka terkait aglomerasi ini pembatasan dibuat untuk empat kabupaten/kota dan daerah yang berada di ujung pun pasti juga berhubungan dengan daerah lain,” ujar dia.