Sabtu 01 May 2021 14:36 WIB

Depok Larang Open House dan Bolehkan Iktikaf dengan Prokes

Iktikaf 10 hari Ramadhan dapat dilakukan dengan sejumlah aturan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan "open house" Lebaran ataupun halal bihalal karena bisa mengundang banyak orang berkerumun. Kegiatan itu pun dinilai riskan menyebabkan penularan Covid-19.

"Untuk kegiatan 'open house' dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silaturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silaturahmi Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran di Depok, Sabtu (1/5).

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 Masehi dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan, di antaranya pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan iktikaf dengan membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan.

Jumlah anggota jamaah iktikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan. Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.Selain itu, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan iktikaf dilakukan paling lama 30 menit serta pelaksanaan sahur dengan menggunakan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement