REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris keluarkan aturan terkait perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan, seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (3/5).
Selain itu, lanjut Idris, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.
"Sedangan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih," terangnya.
Menurut Idris, untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja. "THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," pungkasnya.