SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang penyelenggaraan sholat Idul Fitri di kawasan zona merah dan zona oranye di Kota Solo. Dia menegaskan, salat Idul Fitri hanya diperbolehkan bagi kawasan zona kuning dan hijau.
Gibran menegaskan, warga boleh menyelenggarakan jamaah sholat Idul Fitri di masjid lingkungannya masing-masing. Penyelenggaraan sholat Idul Fitri wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Sholat Idul Fitri silakan di masjidnya masing-masing. Di lapangan dan jalan belum boleh, zona merah dan zona oranye tidak boleh dulu," paparnya, Senin (3/5/2021).
Gibran melarang warga untuk menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri. Dia menekankan, takbiran bisa dilakukan di masjid lingkungan masing-masing.
"Takbir keliling jangan, disarankan juga tidak ada halal bihalal. Halal bihalalnya via daring dulu. Nanti habis sholat langsung kembali ke rumah masing-masing," ujarnya.
Di sisi lain, Gibran memastikan tempat pariwisata tetap dibuka saat libur Lebaran 2021 mendatang. Namun pembukaan tempat wisata di Solo tetap mewajibkan penerapan prokes.