Larangan Mudik, PT KAI Daop 5 Hanya Operasikan Tiga KA

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi

Kereta Api/Ilustrasi
Kereta Api/Ilustrasi | Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PT KAI tidak serta menghentikan seluruh perjalanan KA. Termasuk PT KAI Daop 5 Purwokerto, masih mengoperasikan 3 perjalanan KA yang terdiri dari dua KA jarak jauh dan satu KA Bandara.

''Kami tetap mengoperasikan tiga KA tersebut, bukan untuk melayani warga yang hendak mudik. Tapi untuk melayani perjalanan warga non mudik yang memiliki kepentingan mendesak,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanafi, Selasa (4/5).

Dia menyebutkan, KA yang masih dioperasikan tersebut terdiri dari KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP. Sedangkan satu KA Bandara yang beroperasi, melayani relasi Kebumen-Yogyakarta.

Mengingat sifat perjalanannya hanya untuk kepentingan mendesak, Ayep mengingat warga yang hendak menggunakan perjalanan KA pada periode larangan mudik tersebut agar mempersiapkan dokumen kepentingan perjalanannya. Petugas boarding di stasiun nantinya akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan penumpang.

''Petugas boarding nantinya tidak hanya melakukan pemeriksaan tiket, KTP dan hasil tes Covid. Tapi juga berkas keterangan tujuan perjalanan yang dilakukan calon penumpang. Bila ternyata tidak benar, perjalanan calon penumpang akan dibatalkan dan penumpang tidak boleh naik KA,'' katanya.

Ayep menyebutkan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan sarana transportasi KA, hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak.

Kepentingan mendesak yang dimaksud, antara lain karena sedang melakukan  perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan didampingi seorang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu.'

Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang melakukan perjalanan KA, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. 

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan dari pimpinan perusahaan. ''Untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah setempat,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Daop 6: KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak 

Warga Malang Dilarang Mudik Lokal dan Antarwilayah

Peningkatan Jumlah Pengendara Motor Jelang Larangan Mudik

Selama Mudik Dilarang, Operasional KA Jarak Jauh Terbatas

Selama Larangan Mudik, Operasional KA Jarak Jauh Terbatas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark