REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Larangan ini dikeluarkan sebagai usaha mengendalikan penyebaran covid-19 di Sleman.
Kebijakan dituangkan melalui SE Nomor 440/40120 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN. Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, larangan didasari peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Selain itu, ini memang merupakan salah satu usaha lain Pemkab Sleman menekan penyebaran covid selama Ramadhan 1442 H. Sekaligus, menguatkan Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri.
Kebijakan ini dirasa penting karena adanya tren kenaikan kasus aktif covid-19 setelah periode libur panjang sebelumnya. Yang mana, juga dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan penting untuk kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Pertimbangan pelarangan mudik Lebaran 2021 juga melihat masih meningkat dan meluasnya wabah covid-19 dan juga mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif covid-19," kata Harda, Selasa (4/5).
Meski begitu, tetap ada pengecualian. Yaitu, bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Eselon II.
Pengecualian juga berlaku bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dulu mendapat izin tertulis Bupati. Selain itu, cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.
"Sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan TPP," ujar Harda.