Dari analisis-silang hasil survei tersebut juga diketahui bahwa semakin muda usia responden, maka mereka semakin abai terhadap prokes 5M. Selain itu, menurut Akmal, penerapan prokes juga semakin longgar pada responden di zona hijau.
Karena itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbangdiklat Kemenag merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit.
Kemudian, pengurus masjid juga diharapkan bisa mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid. “Umat juga perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadah bersama di masjid,” kata Akmal.
“Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadah di rumah saja, itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.