Jumat 07 May 2021 14:41 WIB

BI Sebut Empat Langkah Transformasi Wakaf 

Saat ini Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pengembangan wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional.
Foto: ihram.co.id
Pengembangan wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan empat langkah penting transformasi wakaf produktif dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian.

"Pertama, kemampuan dalam mendesain proyek produktif berbasis wakaf secara  utuh dan dapat saling mendukung antara proyek komersial dan proyek sosial," katanya dalam webinar nasional virtual Wakaf Produktif 'Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem', Jumat (7/5).

Kedua, kemampuan mendesain manajemen keuangan yang terintegrasi antara instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah. Seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) melalui Ritel SWR001 dan SWR002.

Ketiga, kepatuhan implementasi terhadap ketentuan syariah, dan keempat digitalisasi wakaf yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasti dalam  berwakaf. Terkait hal terakhir, Bank Indonesia telah mendukung digitalisasi sistem pembayaran termasuk dalam berwakaf melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia, Muhammad Nuh menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional. Hal ini ditandai oleh tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf dan penggunaan teknologi dalam mengelola perwakafan.

Selain itu, tumbuh kesadaran dalam mengelola aset wakaf berbasis good Waqf governance, diversifikasi harta khususnya wakaf uang yang lebih mudah dan fleksibel, penggunaan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai instrumen yang terjamin keamanannya dan kepastian hasilnya, serta sinergi antara Islamic Sosial Finance dengan Islamic Comercial Finance semakin kuat.

"Di tengah masih berlangsungnya Pandemi Covid-19, instrumen keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara strategis mendukung program perlindungan sosial Pemerintah dalam menghadapi dampak sosial pandemi," katanya.

ZIS berperan sebagai instrumen sosial yang membantu menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat dhuafa sekaligus menjaga tingkat konsumsi dalam perekonomian. Hal ini akan membantu upaya pemberdayaan umat di saat daya beli masyarakat menurun signifikan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement