REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menciduk 11 orang penagih utang atau debt colector yang mengadang prajurit TNI, Serda Nurhadi. Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Ahad (9/5) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.
"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (pengadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya yang dikirimkan kepada Republika, Ahad.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka. Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.
Barang bukti lainnya adalah visum sementara korban, satu mobil jenis Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Yakni, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Lalu Pasal 53 Juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kronologi Pengadangan
Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.
Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.
Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang sakit.
Nasriadi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur. Ia mendapat laporan dari anggota PPSU bahwa sekitar 10 orang mengerubuti sebuah mobil sehingga menyebabkan kemacetan.
Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.
"Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata Nasriadi.
Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengendarai mobil otomatis. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang.
Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu. Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut. Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.
Nasriadi menambahkan, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut memang menunggak cicilan selama selama delapan bulan ke Clipan Finance. Untuk menagih cicilan itu, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT tersebut lalu memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.