Senin 10 May 2021 12:53 WIB

Kodam Jaya akan Periksa Serda Nurhadi Soal Kasus Pengadangan

Ke depan, Kodam Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Gabungan foto yang memperlihatkan wajah para pelaku pengadangan terhadap prajurit TNI di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5).
Foto: Dok Polres Metro Jakarta Utara
Gabungan foto yang memperlihatkan wajah para pelaku pengadangan terhadap prajurit TNI di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) Jaya/Jayakarta, Kolonel Arh Herwin Arh mengatakan, ditangkapnya 11 pelaku pengadang prajurit TNI, Serda Nurhadi, merupakan wujud sinergitas TNI-Polri. Ke depan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Herwin mengatakan, penangkapan 11 penagih utang atau debt colector itu dilakukan oleh Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. "Ini bentuk wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta," kata Herwin dalam siaran persnya, Senin (10/5).

Herwin menambahkan, Kodam Jaya akan terus mengawal proses Hukum terhadap para pelaku. "Kodam Jaya juga akan memeriksa keterangan dari Babinsa (Serda Nurhadi) terkait kejadian tersebut agar diperoleh proses hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Sebelumnya, aparat berhasil menciduk 11 orang penagih utang yang mengadang Serda Nurhadi. Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Ahad (9/5) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.

"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (pengadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya yang dikirimkan kepada Republika, Ahad.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu handphone IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka. Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.

Barang bukti lainnya adalah visum sementara korban, satu mobil jenis Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Yakni, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Lalu Pasal 53 Juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement