REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat insentif usaha perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sudah terealisasi Rp 26,19 triliun. Adapun realisasi ini sebesar 44,79 persen dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp 58,47 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, realisasi insentif usaha itu terdiri atas 296.633 wajib pajak. Kemudian laporan pajak per 20 April pada periode tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret sebesar Rp 26,19 triliun.
“Kami optimistis anggaran insentif pajak tersebut dapat tercapai secara hingga akhir Juni mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5).
Jika diperinci insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah realisasinya baru terserap 16,95 persen dari pagu anggaran Rp 5,78 triliun atau hanya Rp 980 miliar. Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 6,05 triliun atau baru terserap 54,75 persen dari pagu Rp 11,05 triliun, dengan permohonan yang disetujui 15.145 wajib pajak.
Kemudian pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen terealisasi Rp 10,96 triliun atau pengajuan yang telah disetujui otoritas pajak sebanyak 65.228 wajib pajak. Adapun penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak.
"Selanjutnya, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun dengan persetujuan yang telah disetujui wajib pajak mencapai 901 wajib pajak," ucapnya.
Terakhir, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah terealisasi Rp 190 miliar, dengan jumlah wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan mencapai 126.497 wajib pajak. "Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP rumah dan PPNBM mobil,” ucapnya.