Selasa 11 May 2021 17:06 WIB

Depok Larang Takbir Keliling, Shalat Id Sesuai Prokes

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri diizinkan di lapangan maupun di masjid sesuai prokes.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali  Kota Depok Muhammad Idris.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang takbir keliling guna mencegah kerumunan massa. Namun, diperbolehkn takbiran di masjid dan mushala. Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, guna mencegah kerumunan, takbiran keliling untuk Idul Fitri kali ini masih dilarang dan silakan di lakukan di masjid dan mushala.

"Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri diizinkan di lapangan maupun di masjid berjarak satu setengah meter dengan catatan sesuai protokol kesehatan (prokes) dan bila tidak cukup bisa di lakukan dua sesi saja," terangnya.

Baca Juga

Idris menambahkan, Kota Depok memiliki banyak jenis makanan tradisional khas saat merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Seperti makanan tradisional dodol Depok, tape uli dan geplak. "Masyarakat yang tidak bisa mudik lebaran atau bekerja di luar kota bisa mengobati rindunya dengan membeli makanan khas Kota Depok. Apalagi sekarang era digital bisa beli secara online," tuturnya.

Idris mengatakan, warga Kota Depok yang tidak bisa mudik bisa langsung menghubungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispedagin). Atau ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) untuk mendapatkan produk makanan khas Depok. "Warga juga bisa mengunduh Kota Depok Single Window. Nanti akan diberikan data penjual atau pedagang makanan khas Kota Depok," tuturnya.

Makanan khas Depok tersebut kini telah dikemas dengan baik. Dengan demikian, akan aman dalam pengiriman produk. "Untuk semua yang rindu kuliner khas Kota Depok atau yang biasa mudik membawa oleh-oleh, tidak perlu ragu untuk memesannya secara online," ujar Idris.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement