Rabu 12 May 2021 21:11 WIB

Larangan Mudik, Usaha Rental Mobil di Palembang Makin Lesu

Usaha rental mobil sudah lesu sejak pandemi.

Mobil berderet terparkir di salah satu gerai rental mobil . ilustrasi
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mobil berderet terparkir di salah satu gerai rental mobil . ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Usaha penyewaan mobil di Kota Palembang, Sumatra Selatan semakin lesu. Usaha rental mobil sudah lesu sejak pandemi COVID-19 Maret 2020. Kondisinya semakin parah setelah adanya aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah pada 6-17 Mei 2021.

"Momentum Lebaran yang biasanya banyak permintaan sewa mobil namun tahun ini sepi, dari 20 unit mobil yang siap disewakan, menjelang satu hari perayaan Idul Fitri baru lima mobil yang disewa," ujar pengelola JMS RentCar, Cecen di Palembang, Rabu (12/5).

Baca Juga

Menurut dia, biasanya memasuki bulan Ramadhan sudah mulai banyak pesanan dari masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk mudik Lebaran ke sejumlah kota di Pulau Sumatra dan Jawa.Dengan adanya larangan mudik Lebaran dalam kondisi masih pandemi COVID-19, usaha penyewaan mobil belum bisa memanfaatkan momentum sekarang ini untuk bangkit dari keterpurukan.

Meskipun merasakan dampak negatif dari kebijakan pemerintah melarang mudik, pihaknya mendukung kebijakan yang diharapkan bisa mencegah penularan virus Corona jenis baru itu. "Jika berbagai upaya untuk mengatasi pandemi tersebut berhasil, aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha bisa segera berjalan normal kembali," ujar Cecen.

Sementara pemilik usaha penyewaan mobil Siliwangi, Gunawan mengharapkan kondisi pandemi COVID-19 bisa segera diatasi pemerintah. Dengan begitu, kehidupan masyarakat dan aktivitas bisnis, pendidikan, olahraga, dan lainnya dapat normal kembali.

"Dengan normalnya berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, usaha penyewaan mobil bisa kembali bergairah dan bangkit," ujarnya.

Mengenai tarif sewa mobil, dalam kondisi sepi sekarang ini dipatok dengan harga relatif terjangkau. Untuk mobil jenis kijang Inova yang dibawa sendiri oleh penyewa dikenakan biaya sewa Rp 400.000 per hari dan mobil Avanza atau Xenia disewakan Rp 350.000 per hari, sedangkan jika penyewa membutuhkan sopir dikenakan biaya tambahan jasa sopir Rp 100.000-150.000 per hari.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement