REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa objek wisata Pantai Padang ditutup total terhitung mulai dari Jumat (14/5) hingga Ahad (16/5). Kebijakan otu dilakukan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Sesuai kebijakan bersama dengan pemerintah maka objek wisata Pantai Padang ditutup selama tiga hari bagi pengunjung," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Andi P Lorenadi Padang, Jumat (14/5).
Selain kawasan Pantai Padang, objek wisata Pantai Air Manis, Pasir Jambak, Pantai Nirwana, dan wisata pulau juga dilakukan penutupan. Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan di momen lebaran dan dikhawatirkan bakal menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Saat ini Kota Padang berstatus zona oranye, dan kita sama-sama berusaha menekan angka kasusnya agar tak menjadi zona merah," katanya.
Ia mengatakan kawasan wisata tersebut menjadi salah satu atensi karena menjadi tempat yang ramai dikunjungi. Andi mengungkapkan dalam penutupan objek wisata itu pihaknya menempatkan personel di setiap akses masuk ke kawasan pantai.
Setidaknya ada 400 personel yang ditempatkan di akses pintu masuk gabungan personel Polresta, Polda, TNI, dan Satpol-PP.
"Pengunjung diminta untuk putar balik," katanya.