Ahad 16 May 2021 14:46 WIB

Mudik Dilarang, Lalu Lintas di Tol Cipati Turun 32 Persen

Kendaraan yang melintas di Tol Cipali hanya didominasi oleh kendaraan logisik.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi Gerbang Tol Palimanan Tol Cipali dalam kondisi sepi akibat kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, Ahad (16/5).
Foto: Humas Tol Cipali
Kondisi Gerbang Tol Palimanan Tol Cipali dalam kondisi sepi akibat kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, Ahad (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelarangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah telah membuat arus lalu lintas di Tol Cipali menjadi lengang. Kendaraan yang melintas di masa tersebut hanya didominasi oleh kendaraan logisik.

Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali, Agung Prasetyo, menyebutkan, selama pembatasan mudik Lebaran 2021, total kendaraan yang melintas di ruas tol Cipali sejak H-10 hingga H2 Lebaran tercatat ada 386.770 kendaraan. Adapun rata-rata jumlah kendaraan yang melintas setiap harinya sebanyak 32 ribu kendaraan. "Apabila dibandingkan dengan arus lalu lintas normal pada periode yang sama, terjadi penurunan sebesar 32 persen," ujar Agung, Ahad (16/5).

Baca Juga

Meski di tengah pelarangan mudik yang diberlakukan pemerintah, Agung menyatakan, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan. Seperti pemasangan CCTV di setiap satu kilometer sepajang ruas tol Cipali dan pemasangan pagar pengaman wire rope sepanjang ruas tol Cipali sehingga pengguna jalan dapat merasakan keamanan dan kenyamanan.

Agung menambahkan, berbagai upaya itu harus pula ditunjang dengan kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu yang terpasang di sepanjang Tol Cipali. Selain itu, demi kenyamanan bertransaksi, pengguna kendaraan pun diminta untuk memastikan saldo uang elektronik selalu terisi cukup sebelum melakukan perjalanan.

"Cek juga kondisi kendaraan dan badan. Apabila lelah dan mengantuk, segera beristirahat di rest area yang tersedia di sepanjang Tol Cipali," kata Agung. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement