Selasa 18 May 2021 00:05 WIB

Besok Warga ke Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Surat itu harus ada karena pemberlakuan SIKM dari dan menuju Jakarta sudah berakhir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah kendaraan saat diperiksa dokumen perjalanannya di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 34 B, Cibatu, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (16/5). Korlantas Polri memprediksi 1,5 juta orang kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada puncak arus balik Lebaran 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan saat diperiksa dokumen perjalanannya di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 34 B, Cibatu, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (16/5). Korlantas Polri memprediksi 1,5 juta orang kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada puncak arus balik Lebaran 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) dari dan menuju wilayah Ibu Kota berakhir hari ini, Senin (17/5). Ariza menyebut, masyarakat hendak kembali ke Jakarta setelah sempat mudik pada Lebaran wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 mulai besok, Selasa (18/5).

“Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5).

Baca Juga

Selain itu, sambung Ariza, masyarakat yang akan kembali ke Jakarta juga perlu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP. Kemudian, petugas yang berjaga di pos-pos penyekatan pun akan menanyakan kelengkapan dokumen yang diperlukan tersebut. “Tentu dokumen lainnya, ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau ke mana, tapi yang paling penting kan negatif (Covid-19),” tutur dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menuturkan, mulai besok kebijakan SIKM tidak berlaku. “Sampai saat ini kami masih berpedoman terhadap regulasi yang ada di SE 13 beserta addendumnya dari satgas, serta PM 13 dari Kemenhub yang mana SIKM berlaku pengaturan sampai dengan hari ini pukul 00.00 WIB. Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi, SIKM, tapi kami tetap akan melaksanakan skrining di pos KM 34,” ujar Syafrin.

Adapun pemberlakuan SIKM itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada 4 Mei 2021. Adapun didalamnya berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota Jakarta mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement