REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten telah mengeluarkan 637 surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan selama larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021. "Sudah ada 637 SIKM yang dikeluarkan dari tingkat kelurahan," kata Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina di Kota Tangerang, Senin (17/5).
Keputusan larangan mudik mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik berlaku untuk di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah.
Buceu menambahkan, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Tangerang diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW. Hal itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah kepada camat/lurah untuk melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota.
"Jadi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19," kata Buceu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, dan persalinan. Dia menyebut, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan lurah.
SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik. Camat Cipondoh Rizal Ridallah mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada RT/RW untuk mendata warga yang melakukan perjalanan ke luar kota untuk memeriksa surat kesehatan bebas Covid-19.