REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan sebanyak 858 kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun mobil pribadi termasuk sepeda motor, ditolak masuk Provinsi Aceh. Hal tersebut terjadi selama larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dari 858 kendaraan bermotor tersebut yang terbanyak ditolak masuk Aceh dan diperintahkan putar balik yakni mobil pribadi dan sepeda motor. "Dari 858 kendaraan bermotor tersebut, mobil pribadi yang diputar balik sebanyak 625 unit, sepeda motor 207 unit, angkutan umum berupa bus 10 unit, serta angkutan travel 18 unit," kata Kombes Dicky Sondani, Selasa (18/5).
Menurut dia, penyekatan ratusan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di empat pos perbatasan Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara. Empat pos perbatasan tersebut, yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam serta Kabupaten Aceh Singkil. "Penyekatan kendaraan bermotor beserta penumpangnya tersebut untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 serta pelaksanaan kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri," kata Kombes Dicky Sondani.
Kendati kebijakan larangan mudik sudah berakhir, setiap penumpang yang masuk Aceh mulai 18 hingga 24 Mei 2021 diwajibkan membawa surat tes usap antigen. Setiap penumpang dan pengemudi yang masuk Aceh akan diperiksa ketat di empat pos perbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara.
Pengetatan ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh."Kami juga mengimbau penumpang mobil pribadi agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh dengan melengkapi surat hasil tes usap antigen saat masuk Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani.