Bantul Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Hingga 31 Mei

Red: Yusuf Assidiq

Kantor Pemkab Bantul.
Kantor Pemkab Bantul. | Foto: Yusuf Assidiq.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) hingga 31 Mei 2021 dari sebelumnya berakhir 17 Mei. Kebijakan ini guna pengendalian penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

"Memperpanjang ketujuh kali PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, mulai 18 Mei sampai 31 Mei," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam keterangan resmi di Bantul.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian Covid-19.

Menurut bupati, perpanjangan PPKM mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian Covid-19 di tingkat RT dengan kriteria zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, semua suspect dilakukan tes, pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT, pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect, pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Sementara zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19, pengendaliannya seperti dalam zona oranye ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan yang ditetapkan dengan keputusan lurah dibantu pamong dan mitra kelurahan dan untuk melakukan supervisi dibentuk posko tingkat kecamatan," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bantul, total kasus positif di Bantul hingga Senin (17/5) berjumlah 13.163 orang, dengan dinyatakan sembuh 12.043 orang. Sedangkan kasus meninggal berjumlah 341 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 779 orang.

sumber : Antara.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Terkait


BPOM tak Rekomendasikan Lianhua Capsules Donasi untuk Covid

Jokowi Minta Lonjakan Kasus di Riau Ditekan

Pertumbuhan Ekonomi Tujuh Persen Jadi Mimpi Besar Pemerintah

Posko Tes Covid di Berbagai Titik Masuk Jalur Arus Balik

Wali Kota Surabaya Minta Camat Antisipasi Lonjakan Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark