REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi dua orang pengamen yang sedang melakukan pemerasan kepada salah seorang pengunjung di minimarket di Jalan Braga, Kota Bandung terekam dan viral di media sosial. Dua orang pengamen tersebut berinisial MA (17 tahun) dan FF (17) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat dua orang pengamen sedang mengamen kepada salah seorang pengunjung yang sedang duduk di area luar minimarket di Jalan Braga, Kota Bandung. Pria tersebut lantas meninggalkan tempat duduk dan langsung memasuki area dalam minimarket.
Dua pengamen itu tidak terima dengan sikap pengunjung tersebut hingga akhirnya terlihat adu mulut. Bahkan, bagian baju pengunjung pria itu ditarik-tarik dari area dalam ke area luar minimarket.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dua orang pengamen tersebut telah berhasil diamankan. Korban sendiri sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sumur Bandung.
"Dua orang sudah berhasil diamankan kapolsek beserta jajarannya. Korban juga sudah kita hubungi dan sudah membuat laporan polisi," ujarnya, Rabu (19/5).
Dia mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman atau percobaan pemerasan. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Adanan menambahkan, pelaku tersinggung dengan sikap korban yang tidak mau memberikan uang. Sehingga keduanya mengancam dan melakukan tindak pemerasan.
Salah seorang pelaku, MA mengaku tidak terima dengan sikap korban yang menghindarinya saat sedang mengamen bersama temannya. Ia mengatakan baru pertama kali melakukan tindakan pengancaman tersebut.