REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri dan petugas bandara menangkap calon penumpang yang memalsu surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil tes cepat antigen bernama Pratmin (56) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Selasa (18/5) pukul 08.15 WIB. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka bermula saat yang bersangkutan akan pergi ke Pekanbaru dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Saat itu, lanjut dia, tersangka membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit Tentara dr. Asmir Salatiga sebagai salah satu syarat penerbangan. "Saat melihat surat keterangan rapid test antigen yang dibawa tersangka, Satgas Covid-19 curiga karena ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, 'template', hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu," ujarnya.
Menurut dia, dalam surat hasil tes cepat antigen itu disebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Selasa (18/5) pukul 08.04 WIB, sedangkan pelaku terbang pukul 08.30 WIB.
Selain itu, tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium pada surat yang kemudian diketahui palsu itu merupakan pejabat lama.
"Padahal tersangka ke bandara jam delapan pagi dan surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A, padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu," katanya.
Surat keterangan bebas Covid-19 yang dibawa tersangka sudah dikonfirmasi melalui Rumah Sakit Tentara di Kota Salatiga dan dinyatakan palsu karena laboratorium setempat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 ini. Dandim 0733/BS Kolonel Inf Yudhi Diliyanto menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pihak pembuat dokumen pemeriksaan kesehatan yang dibawa tersangka dan dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan, jika surat tersebut palsu, serta instansi pembuat surat tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, laksanakan sesuai dengan prosedur ketika melaksanakan bepergian," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih menjalani pemeriksaan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHPtentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.