REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ ditangkap karena menggunakan sabu. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.
"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua," kata RZ ketika dihadirkan saat ungkap kasusnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Di hadapan aparat dan awak media, RZ mengaku sudah menjadi pencandu sejak dua hingga tiga tahun lalu. Awal mula dia menggunakan sabu hanya karena ingin mencoba.
"(Sekarang) saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," kata pria berusia 27 tahun itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, aparat dari Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RZ di sebuah kamar Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5) sore. Saat penangkapan, petugas mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat hisap di ruangan tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Yusri pada kesempatan sama.
Yusri menambahkan, penyidik telah melakukan tes urine terhadap RZ. Hasilnya, dia positif amphetamine. Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.