Kamis 20 May 2021 13:37 WIB

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Kembali Disidang

Sidang sempat ditunda karena pengacara Sarkozy sakit akibat Covid.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba di ruang sidang Senin, 1 Maret 2021 di Paris. Vonis itu diharapkan dalam pengadilan korupsi dan penjajakan pengaruh yang telah menempatkan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam risiko hukuman penjara jika dia terbukti bersalah. Sarkozy, yang menjabat presiden 2007-2012, dengan tegas membantah semua tuduhan terhadapnya selama persidangan 10 hari yang berlangsung pada akhir tahun lalu.
Foto: AP/Michel Euler
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba di ruang sidang Senin, 1 Maret 2021 di Paris. Vonis itu diharapkan dalam pengadilan korupsi dan penjajakan pengaruh yang telah menempatkan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam risiko hukuman penjara jika dia terbukti bersalah. Sarkozy, yang menjabat presiden 2007-2012, dengan tegas membantah semua tuduhan terhadapnya selama persidangan 10 hari yang berlangsung pada akhir tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali disidang dalam kasus pembiayaan kampanye pemilihan presiden 2012. Sidang yang dibuka pada Maret ini sempat ditunda karena pengacaranya sakit usai terinfeksi Covid-19.

Sidang pada Kamis (20/5) ini akan membayangi karir mantan presien Prancis dari 2007 hingga 2012 yang jatuh dari panggung nasional dan internasional. Pada awal tahun ini Sarkozy sudah divonis bersalah atas kasus korupsi.

Jaksa menuduh partai konservatif yang dipimpin Sarkozy mengumpulkan dana kampanye sebesar 22,5 juta euro, dua kali lipat dari yang diizinkan undang-undang pemilihan umum. Lalu mempekerjakan perusahaan hubungan masyarakat rekanan untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya.

Dalam dakwaannya jaksa mengakui penyelidikan mereka gagal membuktikan Sarkozy mengelola atau terlibat dalam skema tersebut. Tapi mereka mengatakan mantan presiden itu pasti mengetahuinya.

Sarkozy yang berusia 66 tahun selalu membantah melakukan kejahatan dan mengatakan ia tidak mengetahui mengenai pemalsuan tagihan yang dituduhkan jaksa. Bila dinyatakan bersalah Sarkozy dapat dihukum penjara selama satu tahun dan didenda sebesar 3.705 euro.

Wakil manajer kampanye Sarkozy tahun 2012 dan satu dari 13 terdakwa, Jerome Lavrilleux mengakui ia mengawasi proses mengubah jalur pembayaran ke perusahaan human Bygmalion untuk menutupi ongkos yang dibayarkan sebenarnya. Ia mengatakan hal itu ia lakukan berdasarkan inisiatifnya sendiri.

Dua pendiri Bygmalion juga disidang. Salah satunya Guy Alves mengakui memalsukan tagihan. Pada 2014 pengacara Bygmalion mengatakan tindakan tersebut dilakukan perusahaan itu menerima tekananan politik.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement