Jumat 21 May 2021 19:37 WIB

Polda Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

Dari 10 tersangka terdapat Kepala Desa Beringin Kencana, tokoh pemuda, dan warga.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung menetapkan 10 tersangka dari 14 orang yang diamankan polisi dalam kasus pembakaran kantor Mapolsek Candipuro (Kabupaten Lampung Selatan) pada Selasa (18/5) malam. Dari 10 tersangka terdapat Kepala Desa Beringin Kencana, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

"Sudah ditetapkan 10 orang tersangka, termasuk kepala desa," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Jumat (21/5).

Baca Juga

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan pascakejadian, dan penambahan enam orang lagi setelah pengembangan kasus. Salah satunya, ujar dia, terdapat seorang kepala desa yang disebut-sebut sebagai penggerak atau memobilisasi masyarakat, sehingga terjadi aksi pembakaran bagian Mapolsek Candipuro.

Dari 10 tersangka pembakaran kantor Mapolsek Candipuro tersebut, dua orang dijerat Pasal 170 KUHP. Dua orang tersebut juga terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dua orang lagi dijerat Pasal 160 KUHP junto Pasal 170 KUHP. Sedangkan empat tersangka lagi dijerap Pasal 170 KUHP. Dua orang lagi dijerat Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008. Sedangkan seorang tersangka dijerat Pasal 160 KUHP junto UU Karantina Kesehatan.

Pandra mengatakan, sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan, sedangkan seorang tersangka lagi dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Namun proses penyidikan tetap berlangsung.

Saat dilakukan perbaikan kantor polisi tersebut, masyarakat setempat juga membantu melakukan pembersihan dan perbaikan kantor yang dibakar beberapa hari lalu. Menurut Pandra, Kapolda Lampung memerintahkan untuk menuntaskan kasus pembakaran kantor polisi tersebut, selain itu meminta pihak terkait untuk menyelesaikan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polsek Candipuro yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Tim Inspektorat Pengawasan Daerah juga telah melakukan audit pekerja terhadap Mapolsek Candipuro, di antaranya dari sisi pembinaan dan pembiayaan operasional. Ke depan, Polda Lampung akan menambah personel di wilayah hukum Candipuro, untuk menyelesaikan semua permasalahan kriminalitas di masyarakat.

Saat ini personel Mapolsek Candipuro hanya 19 orang, termasuk penyidik empat orang. Mapolsek Candipuro melayani masyarakat di 14 desa dengan jumlah penduduk sekira 55 ribu orang. Hal tersebut akan diaudit lagi oleh tim Inspektorat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement