REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan pemerkosaan dan juga perdagangan orang terhadap gadis di bawah umur berinisial PU (15). Polisi butuh waktu 37 hari untuk menetapkan AT sebagai tersangka, dari 12 April hingga 19 Mei 2021.
Kendati begitu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo, memiliki alasan tersendiri mengapa pihaknya tak segera mengamankan AT, sehingga ia telanjur kabur.
"Saya dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan menggunakan dasar KUHAP. Di situ apabila kami belum menemukan bukti yang konkret, fakta fakta yang konkret yang bisa menjerat seseorang sebagai tersangka maka kami tidak akan menginformasikan," kata Heri saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Heri mengatakan, materi penyelidikan dan juga penyidikan bersifat rahasia. Jika dibuka kepada publik, maka sama saja penyidik membuka sesuatu yang sifatnya rahasia.
"Kalau itu kita buka itu sama saja memberitahukan kepada masyarakat apa yang menjadi tuntutan atau materi yang dimiliki oleh penyidiknya," terangnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak dua kali. Karena tak kunjung hadir dan terkumpulnya bukti dan saksi, polisi lalu melakukan pencarian.
Polisi sudah mengamankan AT dan akan memproses tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang jelas hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikannya karena kemarin dalam tahapan penyelidikan kita sudah dua kali melakukan pemanggilan yang bersangkutan dan tidak hadir," kata dia.
Kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengatakan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara. Ayah kandung AT berinisial IHT, diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.
"Sejak tadi malam kami jemput, dan jam 4 pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Bambang, AT dijemput keluarganya saat berada di rumah kawannya di Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Bambang tak menerangkan secara detail terkait dari mana informasi awal keberadaan tersangka dengan dalih sejak awal pihak keluarga sudah lost contact dengan tersangka sejak Januari 2021.
"Kami keluarga memang sedang mencari begitu waktu orang tuanya diminta mengklarifikasi waktu itu. Jadi, kami semua bergerak mencari tahu keberadaan AT," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/5).
"Kami concern-nya adalah bahwa kami dari penasihat hukum yang mendampigi AT ini tidak menampik proses hukum. Jadi, kami hadapi, tidak menghindar," kata Bambang menambahkan.