REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati mengatakan, ada bahan berbahaya pada produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut masuk tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, ada produk LQC yang memiliki izin edar BPOM sebagai obat tradisional. Zullies menjelaskan, ada perbedaan komposisi dalam LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM.
Pada LQC produk donasi terdapat bahan ephedra yang masuk negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana.
"Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh, salah satunya meningkatkan tekanan darah," kata Zullies, Rabu (26/5).
Pakar farmakologi dan farmasi klinik ini mengungkapkan, produk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza. Meski begitu, saat ini terjadi kekeliruan informasi dalam masyarakat terhadap produk ini.
"Ada kesalahpahaman di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," ujar Zullies.