REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federal Aviation Administration (FAA) menerbitkan Continued Airworthiness Notification to The International Community (CANIC) pada 14 Mei terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC. Dalam CANIC tersebut, ditengarai adanya masalah keselamatan pada kecelakaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan masalah keselamatan yang dibahas dalam CANIC tersebut yaitu kondisi yang teridentifikasi dalam proses investigasi. "Apabila tidak dilakukan perbaikan dapat berakibat pada kecelakaan," kata Soerjanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/5).
Soerjanto mengatakan berdasarkan hasil investigasi KNKT, fakta menunjukkan bahwa satu pengatur tenaga mesin pesawat tersebut berkurang. Sementara yang lainnya tetap sehingga timbul perbedaan tenaga mesin.
Dalam CANIC, kata Soerjanto, juga dinyatakan bahawa adanya kerusakan yang tidak terdeteksi pada flap synchro. Kerusakan tersebut sangat kecil kemungkinannya menyebabkan kecelakaan.
Meskipun begitu, Soerjanto menegaskan KNKT saat ini belum menemukan adanya keterkaitan antara kegagalan flap synchrp wire dengan pergerakan pengatur tenaga mesin. "Investigasi juga masih mendalami data FDR dan CVR termasuk rencana pelaksanaan simulasi jika diperlukan," tutur Soerjanto.
Pada tahap ini, lanjut diam investigasi masih akan melakukan banyak pemeriksaan dan penelitian. Dia menuturkan, penyebab kecelakaan sampai saat ini masih belum diketahui.
Sebelumnya, KNKT sudah mengeluarkan laporan awal sebulan setelah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
Dalam laporan awal, KNKT menemukan kerusakan di pesawat tersebut. "Terkait dengan perawatan pesawat udara, investigasi menemukan ada dua kerusakan yang ditunda perbaikannya," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam konferensi video laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Rabu (10/2).
Meskipun begitu, Nurcahyo menegaskan, penundaan perbaikan merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan pemberangkatan di penerbangan. Nurcahyo mengatakan perbaikan yang ditunda tersebut wajib memenuhi panduan Minimum Equipment List (MEL).
"Permasalahan itu meskipun ada, pesawat masih bisa terbang selama 10 hari," kata Nurcahyo.