Sabtu 29 May 2021 11:02 WIB

Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM

Korban yang ATM-nya tersangkut, meninggalkan begitu saja dan uang Rp 108 juta hilang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Nasabah melakukan transkasi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Nasabah melakukan transkasi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pelaku pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Aksi korban yang merupakan warga Bogor, telah membuat korban yang menjadi sasaran mengalami rugi sebesar Rp 108 juta.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojonggede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp 108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Yusri menjelaskan, tersangka pertama diketahui berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua SH bertugas mengintip pin ATM korban. "Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," kata Yusri.

Korban yang kartu ATM-nya tersangkut, kemudian meninggalkan mesin ATM. Sayangnya, korban tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku memiliki kesempatan dan waktu untuk membobol rekening korban.

Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi yang bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda. Saat diperiksa, polisi mendapati jika tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ujar Yusri. Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan itu.

Penyidik juga sedang mengumpulkan daftar korban yang pernah terkena modus serupa. Mereka dimanta untuk melapor ke polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement