PPATK Dorong BPR-BPRS Berantas Pendanaan Terorisme
Red: Fernan Rahadi
Gedung PPATK | Foto: Republika/Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam setiap kesempatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengimbau berbagai pihak termasuk perbankan untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya itu, PPATK juga meminta pihak perbankan termasuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk ikut memberantas pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya.
PPATK berharap industri BPR-BPRS di Indonesia dapat terus menjadi mitra pemerintah. “Semoga industri BPR dan BPRS terus menjadi mitra strategis pemerintah di dalam menyejahterakan rakyat dan juga di dalam upaya kita untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan tindak pidana lain,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, dalam rilis video ucapan selamat Hari BPR-BPRS Nasional dalam siaran pers, Sabtu (29/5).
Dian mengatakan, peran BPR-BPRS yang telah ikut mendorong perekonomian rakyat melalui pembiayaan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih dibutuhkan. Apalagi seperti kondisi pandemi seperti yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, Dian berharap BPR-BPRS terus memberikan manfaatnya kepada masyarakat demi terciptanya ekonomi Indonesia yang lebih baik.
"Semoga bank perkreditan rakyat terus memberikan manfaat, berkarya, dan hadir di tengah masyarakat untuk terwujudnya ekonomi kerakyatan sehingga ekonomi rakyat Indonesia akan menjadi semakin baik," kata Dian.
PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra-pendanaan terorisme di Indonesia.
Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.