Ahad 30 May 2021 13:26 WIB

In Picture: Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pesepeda di Jakarta

Sanksi tilang akan dikenakan bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan di Jakarta, Ahad (30/5). Pelanggaran aturan itu seperti tidak menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan atau masih menggunakan lajur kanan di jalan umum. 

Aturan tilang bagi pesepeda akan diberlakukan setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. 

Pemberlakuan tilang sepeda merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pesepeda yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan ancaman hukuman Rp. 100.000 atau kurungan 15 hari. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement