REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat jalur khusus sepeda di beberapa jalan protokol Ibu Kota. Sayangnya, kerap kali pesepeda yang bergerombol malah memilih jalur di tengah, bukan yang disediakan di pinggir jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pun sedang mengkaji sanksi berupa sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai, masyarakat yang bukan pesepeda juga harus dilindungi dari para pesepeda hobi. Untuk itu, sambung dia, aturan yang dibuat harus dikaji sangat hati-hati.
"Masyarakat yang bukan pengguna sepeda juga harus dilindungi dari pesepeda hobi," kata Gilbert di kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (1/6).
Dia menuturkan, konsep bersepeda di Jakarta membingungkan dan menyita terlalu banyak energi dan waktu sejak awal. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusung sepeda sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan.
Belakangan, konsep bersepeda bergeser menjadi hobi yang dilakukan beberapa komunitas. Menurut Gilbert, jika pembahasan sanksi menyita sepeda berlaku, aturannya siapa saja yang melanggar bisa diberi hukum. "Masyarakat umum yang menggunakan jalur sepeda atau pesepeda yang masuk jalur umum," kata anggota Komisi B DPRD DKI itu.
Dia pun menyoroti kebijakan Pemprov DKI soal sepeda sebagai alat transportasi. "Konsep sepeda ini jadi membingungkan dan menyita terlalu banyak energi dan waktu," ucap Gilbert.
Di samping itu, ia juga menyoal penggunaan jalan layang nontol (JLNT) Casablanca. Gilbert mnilai, JLNT Casablanca atau Tanah Abang-Kampung Melayu tidak didesain untuk pengguna sepeda. Dia pun heran dengan kebijakan Pemprov DKI membolehkan sepeda road bike melewati JLNT. "Pesepeda juga harus dilindungi, karena JLNT direncanakan bukan buat sepeda."