Rabu 02 Jun 2021 23:52 WIB

Jateng dapat Kuota 11.648 Formasi CASN 2021

Kepala Badan Kepegawaian Jateng menyebut 11.347 lowongan diperuntukkan bagi PPPK

Petugas menyiapkan komputer untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) (ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Petugas menyiapkan komputer untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat kuota sebanyak 11.648 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2021.

"Paling banyak diperuntukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11.347 lowongan, sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 301 lowongan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng Wisnu Zaroh di Semarang, Rabu (2/6).

Ia memaparkan dari total formasi CASN 2021, lowongan untuk PPPK tenaga guru tercatat paling banyak yakni mencapai 10.819 lowongan, kemudian tenaga kesehatan PPPK 525 posisi dan PPPK tenaga teknis sejumlah tiga orang.

"Tahun ini perbandingan cukup jauh sekali, untuk tenaga PPPK itu hampir 96 persen. Kalau untuk CPNS itu, tahun ini tersedia 291 (lowongan) untuk tenaga teknis, sementara untuk tenaga kesehatan 10 lowongan," katanya.

Menurut diaperekrutan PPPK yang lebih banyak itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Harapannya, rasio perbandingannya adalah 70 persen untuk PPPK berbanding 30 persen untuk PNS.

Iamenjelaskan pada sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian yang berlaku untuk lowongan CPNS maupun PPPK, namun untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Skema perekrutan PPPK langsung menggunakan seleksi kompetensi bidang (SKB)yang semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan secara daring.

Pendaftar yang ikut dalam seleksi PPPK adalah para profesional yang telah memunyai kemampuan kerja sebelumnya.

"Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau 'fresh graduate'," katanya.

Persyaratannya minimal sudah bekerja selama tiga tahun di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan. Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel sebab hingga mendekati masa pensiun.

Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar, sedangkan perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karir, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.

Kendati demikian, dalam perekrutan PPPK tetap memerhatikan sistem merit yakni melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan.

Terkait dengan jadwal pendaftaran, Wisnu hingga saat ini masih menanti keterangan dari kementerian terkait, namun jadwal diperkirakan mundur, dari sebelumnya 30 Mei 2021-13 Juni 2021.

"Namun Insya Allah pendaftaran (tetap) Juni ini. Di Provinsi Jateng (untuk lokasi ujian SKD) akan dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang. Sementara yang PPPK menunggu dari kementerian, namun dimungkinkan melalui sistem 'online'," demikian Wisnu Zaroh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement