Jumat 04 Jun 2021 01:57 WIB

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalteng Capai 56 Kasus

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut guna meningkatkan manajerial.

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalteng Capai 56 Kasus (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalteng Capai 56 Kasus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Tengah menyampaikan kasus kekerasan perempuan dan anak periode tahun 2020 hingga Maret 2021 mencapai hingga 55 kasus.

Kepala DP3AP2KB Kalteng Rian Tangkudung di Palangka Raya, Kamis, mengatakan kondisi ini menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. "Berdasarkan hasil survei juga didapat fakta yakni 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan," kata Rian saat kegiatan pelatihan manajemen kasus bagi sumber daya manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk itu, dia mengharapkan melalui pelatihan ini, para peserta yang berasal dari berbagai pihak seperti perwakilan organisasi, organisasi profesi maupun organisasi perangkat daerah terkait bisa memanfaatkan pelatihan secara optimal. "Ini dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan, maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.

Rian juga menyampaikan pelatihan ini ia nilai merupakan langkah maupun kegiatan strategis. Terlebih apabila melihat selama beberapa waktu terakhir yang menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.

Ketua Panitia Pelatihan Herlina menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut guna meningkatkan manajerial maupun kapabilitas SDM UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng.

Secara rinci dijelaskan, para peserta berasal dari berbagai unsur, baik perwakilan himpunan organisasi profesi, lembaga perlindungan, lembaga adat, perwakilan OPD, maupun bidang terkait pada DP3AP2KB Kalteng.

Materi pelatihan yang disampaikan sejumlah narasumber ini, di antaranya mengenai kebijakan umum pemprov dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta lainnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement