REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR, yang diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6).
Jerry menjelaskan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek menyampaikan, antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. "Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.