DIY Susun Kajian Teknis Pembangunan Tanggul TPA Piyungan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Eksavator mengurai gundukan sampah di TPST Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah menyusun kajian teknis pembangunan tanggul area di TPA Piyungan, Bantul. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengembangan TPA Piyungan yang hingga saat ini prosesnya masih belum selesai dilakukan.
"Berkaitan dengan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK atas TPA Piyungan, Dinas PUP-ESDM sedang menyusun kajian teknis pembangunan tanggul area di atas instalasi pengolahan lindi," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (4/6).
BPK menyoroti perencanaan dan pembangunan tanggul penahan sampah yang belum memadai. Sultan menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY juga sudah berproses untuk melakukan review atas Dokumen Rencana Induk TPA Piyungan.
"Telah berproses melakukan review atas Dokumen Rencana Induk TPA Regional Piyungan untuk ditetapkan sebagai rencana Induk TPA Regional terbaru," ujarnya.
Selain itu, Sultan juga menyebut terkait pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) DIY. Hingga akhir 2020, Pemda DIY sudah melakukan pembebasan lahan sebesar 68,95 persen.
"Dari target pembebasan tanah seluas 3.771.128 meter persegi, telah dapat dibebaskan seluas 2.600.374 meter persegi atau 68,95 persen," jelas Sultan.
Sementara itu, untuk pembangunan konstruksi jalan sudah terselesaikan sepanjang 75,89 kilometer atau 65,38 persen. Target pengerjaan konstruksi JJLS ini sendiri mencapai 116,07 kilometer.
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan JJLS, Pemda DIY melaksanakan pembebasan lahan, sementara fisik konstruksi dilaksanakan melalui APBN," tambahnya.